Beberapa hari yang lalu, saat berada di kecamatan Wolomeze tepatnya di desa Wue, saya merasa kagum dengan hamparan pemandangan yang didominasi pepohonan rimbun. Sebagai anak kampung yang tinggal di kampung, tentu pemandangan hutan sering saya lihat tapi ini beda dengan rimbunan bambu yang mengelilingi kampung Bomari. Ternyata, pepohanan yang tumbuh di lahan dengan luas ratusan hektar dan menutupi hampir beberapa bukit yang ada namanya Kemiri Sunan. Nama yang cantik dan buat penasaran.
Sayapun berjumpa dan ngobrol bersama beberapa pemuda asli Wue. Beberapa diantaranya tidak begitu antusias dengan topik yang saya tawarkan. Akhirnya ngobrolpun jadi fokus dengan pria hitam manis jebolan Arema Malang. Namanya Aris Mite, dia sungguh tertarik untuk menjelaskan kepada saya tentang Kemiri Sunan.
Aris mengisahkan sejak tahun 2012 lalu, beberapa tokoh masyarakat Poma, bersepakat dan menandatangani nota kesepakatan bersama perusahan pengelola perkebunan yaitu PT. Bumi Ampo Infestama Sejahtera atau disingkat BIS untuk berinvestasi atau membuka perkebunan kemiri sunan di wilyah Poma, Desa Denatana Timur, tepat nya di tanah Ulayat suku Poma, bernama Muo dan Wolo Mata Leza, serta sebagian wilayah Nuka. Luas lahannya sebesar 162 Hektar.
Adapun beberapa kesepakatan yang dihasilkan dan salah satunya yaitu PT BIS sebagai pengelolah perkebunan diperbolehkan untuk melakukan investasi atau mengelolah tanah Ulayat masyarakat adat Poma seluas 162 hektare tersebut untuk dijadikan perkebunan kemiri minyak selam 35 tahun (tahun 2012 sampai tahun 2047) terhitung sejak tanah tersebut di di kelolah, dengan catatan perusahan wajib membagi hasil perkebunan kepada masyarakat adat Poma, sebesar 20 % untuk perusahaan dan 80 % untuk masyarakat Poma, terhitung saat kemiri di panen dan di produksi.(saat ini sudah Kurang lebih 5 tahun produksi)
Pada tahun 2012 itu juga dilakukan pembukaan perkebunan oleh PT BIS dengan menggunakan sebagian besar tenaga buruh dari masyarakat Poma dan sekitarnya.
Sejak 2016 lalu, kemiri sunan ini sudah mulai bisa dipanen dan perusahaan sudah mulai melakukan pengolahan bahan mentah (Pabrik) kemiri minyak di lokasi persis bersebalahan dengan jembatan Wulabhara. Kalau dari arah Bajawa letaknya persis sebelah kiri sebelum masuk jembatan.
Sejak 2012 kesepakatan antara masyarakat dan PT BIS digaungkan, hingga saat ini belum ada realisasi sama sekali, dan bahkan menurut Aris, PT BIS sebagai pengelola seolah acuh dan diam seribu bahasa, menanggapi berbagai pertemuan yang dilaksanakan di Desa Denatana Timur, pada hal sebagian besar pertemuan tersebut masyarakat dan pemerintah Desa membicarakan dan mengaungkan tentang nota kesepakatan pada awal sebelum lahan tersebut dibuka.
Disamping itu, Aris menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya merasa miris dengan ketidakadilan yang terjadi karena baginya, kondisi yang terjadi mirip dengan pepatah " Menjadi Babu diatas tanah sendiri".
Aris merasa beberapa karyawan yang berasal dari masyarakat Poma yang bekerja di perusahan tersebut hanya di "eksploitasi" tenaga mereka sebagai buruh harian lepas sejak tanah tersebut di kelolah sampai sekarang. Peran mereka kecil dan hanya dibayar dengan upah kerja harian tanpa memperhatikan kesejahteraan, kesehatan dan kebutuhan kerja mereka.
Disisi lain Perusahan boleh memecat buruh kapan pun perusahan mau.
" Saya sebagai Putra Poma, sangat prihatin melihat keadaan ini, sebab tanah itu tanah kami dan para pekerja itu yang sebagian adalah buruh harian lepas itu adalah keluarga dan saudara-saudara saya"katanya.
Aris berharap agar kedepannya nanti ada pihak-pihak yang tergerak hati untuk memediasi terhadap kondisi yang terjadi ini.
Aris hanya ingin agar ada keterbukaan antara PT BIS dan masyarakat yang selama ini mempertanyakan dan menuntut kewajiban yakni :
1. Perusahan Wajib menunjukan dokumen analisis dampak lingkungan atas tanah yang di kelolah menjadi perusahaan kemiri tersebut yang kian hari semakin tandus dan kurus, juga letak tempat pengolahan minyak mentah yang berada persis bersebelahan dengan Daerah Aliran Sungai yang mengairi sawah milik penduduk.
2. Perusahan Wajib melihat kembali dan melaksanakan kesepakatan pembagian hasil 20% dan 80% tersebut.
3. Perusahan wajib memperhatikan, melindungi karyawan baik kesejahteraan dan kesehatannya, sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan.
4. Perusahan wajib menjadikan para buruh harian lepas sebagi karyawan tetap, dengan memperhatikan peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
5. Perusahan wajib mengangkat karyawan atau tenaga kerja dari masyarakat pemilik tanah. Dalam hal ini masyarakat Poma.
6. Perusahan wajib mengeluarkan atau menunjukan dokumen MoU atau nota kesepakatan bersama dan di berikan kepada pemerintah Desa Denatana Timur atau di hadapan Masyarakat Poma.
7. Perusahan wajib menunjukan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan hak Guna usaha, SITU, SIUP dll.
8. Perusahaan Wajib menunjukan legalitas perusahan kepada pemerintah Desa dan pemerintah Kabupaten Ngada.
9. Perusahan wajib menyesuaikan upah tenaga kerja sesuai dengan UMR.
Permintaan tersebut semata - mata karena dirinya sebagai masyarakat Suku Poma sekaligus pemilik Lahan.
Semula, rasa bangga dengan hamparan Kemiri Sunan yang ada dihadapan saya berubah menjadi ketakutan, saya takut jangan sampai di kampung saya akan terjadi hal semacam ini. Saya menulis ini hanya sebagai bahan refleksi bagi diri saya sendiri. Semua yang dipandang indah belum tentu indah juga dalam perasaan. Berharap masalah ini cepat selesai dan semua pihak tidak ada yang dirugikan.
Salam hangat dari Langa.
Mertin Lusi
Mantap ...sya akan bagikan
ReplyDeleteSaran saya,bentuk forum serikat pekerja lokal, forum ini kemudian menjadi corong/garda terdepan dlm menyampaikan hak haknya kepada perusahaan. Cara lain yaitu,blokir perkebunan,ciptakan konflik,distu pasti ada perhatian baik dari perusahaan maupun pemerintah.
ReplyDeleteTerima kasih atas kepeduliannya, "dimana kaki dipijak disitupun langit dijunjung". Akankah kisah ini terus berlanjut? Ataukah hanya sebagai ilusi dari seseorang sutradara untuk merangkai sebuah cerita sebagai kisah untuk diyakini bagi para penikmat? "Harapan" mari kita perjuangkan bersama,cari jalan keluar bersama, mediasi antara ulu Pulu Eko Pongo ,(ulu wolosawu Sai Eko wangsa welu dengan pihak terkait PT.BIS bersama dinas Ketenagakerjaan, untuk kebaikan bersama pula).
ReplyDeleteTerimakasih infonya
ReplyDeletegood
ReplyDelete